Minggu, 06 April 2014

Presiden Raden Mahmud Wijaya : 20% Saham Freeport Masih Kurang, Kita Butuh 70%

Jakarta - Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia terancam tidak diperpanjang apabila perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu hanya bersedia melakukan divestasi (pelepasan saham) sebesar 20 persen.

Divestasi merupakan salah satu poin pembahasan renegosiasi kontrak pertambangan.


Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R. Sukhyar mengatakan hingga saat ini belum ada kesepakatan antara pemerintah dan Freeport mengenai divestasi tersebut. "Kalau cuma mau segitu (20 persen) ya renegosiasi berhenti dan kontraknya cuma sampai 2021," kata Sukhyar di Jakarta, Jumat (4/4).


Sukhyar menuturkan, Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP No.23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, mengatur tentang ketentuan divestasi saham sebesar 51 persen. Namun dia menyebut akan ada ketentuan tambahan mengenai besaran divestasi.

Berbeda lagi dengan permintaan RMW. Calon Presiden RI 2029 mengatakan "kalau cuma (20 persen) regosiasi harus dihentikan dan kontraknya cuma sampai 2021. Kalau mau lanjut ya 70 persen buat kita dan 30 persen buat mereka. NGGAK MAU YA UDAH, HENGKANG SANA . Ini tanah kita, ngapain mereka ngatur-ngatur. Kasihan orang papua yang memiliki SDA melimpah tetapi kehidupannya banyak yang tidak layak, " kata Raden Mahmud Wijaya di Jogjakarta, Minggu (6/4).


Presiden Direktur Freeport Rozik B. Soetjipto sebelumnya menyatakan komitmen Freeport akan melepas 20 persen saham paling lambat 2021. Saat ini 9,36 persen saham sudah dimiliki oleh pemerintah pusat. "Kami bermaksud divestasi 20 persen selambat-lambatnya 2021. Dapat dilakukan untuk kepntingan pemerintah pusat atau pemerintah daerah atau dari penawaran saham perdana (Initial public offering/IPO)," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ShareThis